You are currently viewing Cara Menghitung PPN Dan Contoh Perhitungannya

Cara Menghitung PPN Dan Contoh Perhitungannya

  • Post category:Tips Pajak

Kita pasti cukup tidak asing lagi dengan istilah PPN. PPN sendiri singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai. Menghitung PPN sendiri sebenarnya tidak terlalu rumit. Banyak dari masyarakat mungkin cukup awam dan hanya mengetahui pajak PPN dikenakan saat belanja di supermarket saja.

Namun sejatinya, objek yang dikenakan pajak pun tidak hanya sebatas barang belanjaan yang ada di supermarket saja. Sebelum mengetahui cara menghitungnya, lebih dulu mengetahui apa itu PPN dan objek apa saja yang dikenakan PPN berikut.

Apa Itu PPN?

PPN merupakan salah satu jenis pajak tidak langsung yang dikenakan pada suatu barang maupun jasa dimana barang atau jasa tersebut memiliki pertambahan nilai dari konsumen dan juga produsen dalam peredarannya.

Pihak yang berhak dalam memungut pajak PPN ini adalah pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP atau Pengusaha Kena Pajak. Biasanya, PKP ini dapat berupa badan maupun perorangan yang memiliki penjualan barang maupun jasa yang lebih dari 4,8 miliar per tahun.

Dalam pajak PPN juga dikenal adanya Pajak Keluaran dan Pajak Masukan. Pajak Keluaran dipungut jika PKP menjual BKP atau JKP. Sedangkan untuk Pajak Masukan dibayarkan saat PKP membeli ataupun memperoleh BKP atau JKP.

Bagaimana Cara Menghitung PPN

Setiap pajak memiliki tarif sendiri. Tarif pajak PPN sendiri adalah 11%. Namun, tarif PPN 0% juga diterapkan untuk ekspor BKP tak berwujud, BKP berwujud dan ekspor Jasa Kena Pajak. 

Menghitung PPN sendiri menggunakan rumus :

11% x Dasar Pengenaan Pajak atau DPP

Contohnya jika PT Acara selaku PKP melakukan transaksi yaitu penjualan BKP pada PT Siroya sebesar Rp 150.000.000. Maka, pajak PPN yang perlu disetorkan sebesar :

11% x 150.000.000 = 16.500.000

Jadi, pajak PPN yang wajib disetorkan adalah sebesar Rp 16.500.000.

Objek yang Dikenakan Pajak PPN

Adapun tidak semua objek dikenakan pajak PPN. Seperti ekspor BKP berwujud dan tidak serta ekspor Jasa Kena Pajak. Objek – objek di bawah ini merupakan yang dikenakan pajak PPN diantaranya adalah :

  • Impor BKP
  • Penyerahan BKP di dalam daerah pabean
  • Penyerahan JKP di dalam daerah pabean
  • Ekspor BKP berwujud atau tidak berwujud dan ekspor JKP yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak
  • Ekspor JKP oleh Pengusaha Kena Pajak
  • Penyerahan JKP dalam daerah pabean dan dilakukan oleh pengusaha
  • Pemanfaatan BKP atau Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
  • Pemanfaatan JKP atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean

Data tersebut didasarkan pada pasal undang – undang yang mengatur PPN.

Pelaporan pajak PPN ini juga wajib dilakukan. Sejatinya, pelaporan pajak PPN ini dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak setiap bulannya. Namun, perlu diketahui bahwa pelaporan harus dilakukan paling lambat pada akhir bulan berikutnya.

Dalam memenuhi kewajiban perpajakan agar terbayarkan tepat waktu baik pelaporan pajak SPT bulanan maupun tahunan dapat ditangani dengan penyedia jasa laporan pajak seperti Odito. Odito akan membantu pelaporan perpajakan baik untuk pribadi maupun perusahaan.

Odito dapat membantu memecahkan permasalahan dengan memberikan konsultasi kebutuhan, penawaran kesepakatan kerja sama, proses perpajakan sampai dengan melakukan evaluasi dan review hasil rekomendasi dan memberikannya sebagai laporan hasil implementasi.Berpengalaman dalam berbagai industri bisnis, hindari risiko kesalahan pelaporan pajak perusahaan dan hindari pelanggaran hukum perpajakan dengan bekerja sama dengan penyedia layanan jasa pajak Odito. Kunjungi informasi selengkapnya di https://odito.co.id/tax-service/.