You are currently viewing Inilah 3 Jenis Pajak untuk Perseroan Terbatas atau Badan Usaha PT

Inilah 3 Jenis Pajak untuk Perseroan Terbatas atau Badan Usaha PT

  • Post category:Tips Pajak

Seperti individu atau perorangan, badan usaha berbentuk perseroan terbatas juga wajib membayar dan melaporkan berbagai jenis pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak. Namun, proses pembayaran dan pelaporan ini berbeda dengan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi.

Jenis Pajak untuk Perseroan Terbatas

Perseroan terbatas memiliki lebih banyak jenis pajak yang harus dibayar. Artikel ini akan mengulas kewajiban pajak bagi perseroan terbatas dan jenis-jenis pajak yang harus dibayarkan.

Perseroan Terbatas dan Kewajiban Perpajakan Menurut UU No. 40 Tahun 2007, Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan perjanjian untuk menjalankan kegiatan usaha, dengan modal dasar terbagi dalam saham atau disebut juga persekutuan modal.

Karena kepemilikan PT diwakili oleh saham, mereka dapat mengumpulkan modal dengan menjual saham dan menawarkan obligasi untuk mengembangkan usahanya. Sebagai badan usaha, PT wajib membayar pajak, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), dan PPh atas usaha. Setelah membayar pajak, PT harus melaporkannya dalam bentuk SPT tahunan badan.

3 Jenis Utama Pajak untuk Perseroan Terbatas atau Badan Usaha PT

Ada tiga jenis utama pajak untuk Perseroan Terbatas yang perlu dibayarkan oleh PT untuk memenuhi kewajibannya, yaitu PPN, PPh, dan PPh atas usaha.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PPN

Merupakan pajak yang dikenakan pada setiap transaksi penjualan barang atau jasa oleh PT. PT wajib membuat Faktur Pajak Keluaran untuk setiap transaksi, menyetorkan pajak yang dipungut ke kas negara, dan melaporkannya dalam bentuk SPT.

Jenis-Jenis Pajak Penghasilan

Pajak penghasilan dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu PPh 21, 22, 23, 26, dan PPh 4 Ayat 2.

  • PPh 21: Pajak atas penghasilan berupa honorarium, upah, gaji, bonus, atau pembayaran lainnya yang diterima oleh Wajib Pajak. Pajak ini dipotong langsung dari penghasilan dan dibayarkan ke negara. Perusahaan memberikan Bukti Potong PPh 21 kepada pekerja atau Wajib Pajak tersebut.
  • PPh 22: Pajak atas retribusi dari pembayaran barang kegiatan impor atau penjualan barang mewah. Umumnya, PT yang bergerak di bidang ekspor-impor mengurus pajak ini.
  • PPh 23: Pajak yang dipotong dari transaksi berupa penghasilan atas modal, hadiah, penghargaan, atau penyerahan jasa, seperti dividen, bunga, hadiah, sewa, royalti, dan penghasilan lain terkait penggunaan aset selain tanah dan bangunan.
  • PPh 26: Pajak penghasilan bagi Wajib Pajak yang berwarga negara asing (WNA).
  • PPh 4 Ayat 2: Pajak khusus untuk PT atas transaksi tertentu, di mana badan adalah penerima penghasilan tersebut.

Pajak Penghasilan atas Usaha PT

Dengan penghasilan kotor di bawah Rp4,8 miliar per tahun dapat menggunakan tarif pajak final UMKM berdasarkan PP 23 Tahun 2018. Jika omzet PT mencapai Rp4,8 miliar atau lebih, mereka wajib melakukan pembukuan dan menggunakan tarif PPh berdasarkan Pasal 17 PPh.

Selain pajak tersebut, PT juga memiliki kewajiban membayar PPh 25, 29, dan 15.

  • PPh 25: Pemungutan pajak dari Pajak Penghasilan terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh, dikurangi PPh yang dipotong dan PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan.
  • PPh 29: Pajak penghasilan kurang bayar yang tercantum di SPT Tahunan. Pajak ini adalah sisa PPh yang terutang dikurangi kredit PPh dan PPh Pasal 25.
  • PPh 15: Pemungutan pajak khusus untuk Wajib Pajak tertentu dengan norma perhitungan khusus.

Mengingat banyaknya jenis pajak yang harus diperhatikan oleh PT, ketelitian sangat penting. Hal ini bisa memakan waktu lama, tetapi Anda tidak perlu khawatir. Serahkan kebutuhan ini kepada FinFloo!

Odito adalah penyedia layanan perpajakan untuk perusahaan atau badan usaha. Tim Odito terdiri dari anggota berpengalaman dan profesional di bidangnya. Untuk informasi lebih lengkap mengenai layanan Odito, kunjungi halaman layanan pajak Odito.