Selama masa pelaporan SPT Pajak Tahunan, kebanyakan dari Anda mungkin paling familiar dengan pajak PPh 21. Namun, masih ada jenis pajak lain yang tidak kalah penting untuk diperhatikan, terutama jika Anda memiliki PPh kurang bayar yang tercantum dalam SPT. Jenis pajak ini disebut juga dengan PPh Pasal 29, atau dikenal dengan sebutan “pajak kurang bayar”. Apa maksudnya?
Apa itu PPh Pasal 29?
Berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 adalah PPh kurang bayar yang tertulis pada SPT Tahunan PPh. Artinya, PPh Pasal 29 ini adalah sisa dari PPh terutang dalam tahun pajak dikurangi kredit PPh dan PPh Pasal 25. Kredit PPh yang dimaksud mencakup PPh Pasal 21, 22, 23, dan 24.
UU tersebut juga mengatur kewajiban Wajib Pajak untuk membayar kekurangan pembayaran pajak terutang sebelum penyampaian SPT Tahunan PPh. Jika tahun buku sama seperti tahun kalender, maka kekurangan tersebut harus dilunasi setelah tahun pajak berakhir paling lambat 31 Maret bagi Anda yang tergolong Wajib Pajak Pribadi, dan 30 April bagi Anda yang tergolong Wajib Pajak Badan.
Jika tahun buku berbeda dengan tahun kalender, maka kekurangan tersebut harus dilunasi paling lambat 30 September bagi Anda yang tergolong Wajib Pajak Pribadi dan 31 Oktober bagi Anda yang tergolong Wajib Pajak Badan.
Pajak PPh 29 Ditujukan untuk Siapa?
Pajak PPh 29 dikenakan pada dua kategori Wajib Pajak, yakni Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WPOP-PT) dan Wajib Pajak Badan (WPB). Berikut ini adalah penjelasan lebih rinci:
Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WPOP-PT)
Untuk WPOP-PT, jumlah tarif PPh Pasal 29 berbeda dengan WPB. Rincian tarif pajak PPh 29 untuk WPOP-PT adalah sebagai berikut:
- PPh 25 yang sudah lunas = 0.75 x jumlah penghasilan/omzet per bulan.
- PPh 29 yang harus lunas = PPh terutang – PPh 25 yang sudah lunas.
Wajib Pajak Badan (WPB)
Jumlah tarif PPh Pasal 29 yang dikenakan untuk WPB adalah sebagai berikut:
- Angsuran PPh 25 = PPh terutang tahun lalu x 12.
- PPh yang harus lunas = PPh terutang – angsuran PPh 25.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa PPh Pasal 29 memiliki tarif yang berbeda antara WPOP-PT dan WPB. Perhitungannya pun berbeda. Jadi, jika ingin menghitung pajak PPh 29, pastikan dulu status Anda, apakah termasuk WPOP-PT atau WPB. Jika atas nama perusahaan, maka Anda dikategorikan sebagai WPB.
Contoh Penghitungan PPh Pasal 29
Contoh untuk WPOP-PT
Misalkan, Pak Budi adalah seorang pengusaha toko kelontong di Jawa Barat. Tokonya menghasilkan Rp20 juta dalam satu tahun pada tahun 2023. Diketahui bahwa ada pajak kurang bayar sebesar Rp15,5 juta. Penghitungan PPh 29 adalah sebagai berikut:
- Jumlah omzet = 20.000.000
- PPh Pasal 25 yang sudah lunas = 0.75 x 20.000.000 = 15.000.000
- Pajak terutang 1 tahun = 15.500.000
- Jumlah PPh Pasal 29 = pajak terutang – PPh 25 yang sudah lunas = 15.500.000 – 15.000.000 = 500.000
Maka, Pak Budi memiliki pajak kurang bayar PPh 29 sebesar Rp500 ribu.
Contoh untuk WPB
Misalkan, sebuah perusahaan memiliki PPh terutang tahun 2022 sebesar Rp500.000.000. Pada tahun 2023, perusahaan tersebut memiliki laba yang lebih besar dan pajak terutang sebesar Rp700 juta. Penghitungan PPh 29 adalah sebagai berikut:
- Angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2022 = 500.000.000 / 12 bulan = 41.666.666
- PPh terutang 2023 = 700.000.000
- PPh Pasal 29 = 700.000.000 – 500.000.000 = 200.000.000
Cara Membayar PPh 29
Sebelum melunasi PPh 29, Anda harus memiliki Kode Billing dari DJP terlebih dahulu. Kode ini berfungsi sebagai syarat untuk mengurus PPh 29 menggunakan SSP. Setelah memiliki Kode Billing, Anda bisa melunasi pajak kurang bayar melalui ATM, mBanking, internet banking, atau teller di bank.
Kesimpulan
PPh Pasal 29 adalah pajak yang harus dilunasi jika terdapat kurang bayar dalam SPT Tahunan. Penting untuk memahami cara menghitung dan membayar PPh 29 agar tidak melewati batas waktu pelaporan. Jika Anda memiliki tanggungan PPh 29, segera lunasi secepatnya untuk menghindari denda.
Untuk membantu Anda mengurus PPh Pasal 29 hingga tuntas, Odito menawarkan layanan jasa finansial yang praktis dan terpercaya. Hubungi Odito sekarang dan konsultasikan kebutuhan perpajakan Anda dengan tim ahli kami!