Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2 adalah jenis pajak final yang dikenakan pada beberapa jenis penghasilan tertentu. Pajak ini bersifat final, artinya pajak yang dipotong atau dibayarkan atas penghasilan tersebut tidak dapat dikreditkan dengan pajak terutang pada akhir tahun. Artikel ini akan membahas objek PPh Pasal 4 Ayat 2 dan jenis penghasilan apa saja yang termasuk dalam kategori ini.
Apa Itu PPh Pasal 4 Ayat 2?
PPh Pasal 4 Ayat 2 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas beberapa jenis penghasilan tertentu yang diatur oleh peraturan perundang-undangan perpajakan. Pajak ini bersifat final, yang berarti bahwa pajak yang dibayarkan atau dipotong tidak dapat dikreditkan atau diperhitungkan kembali pada saat pelaporan SPT Tahunan.
Objek Pajak PPH pasal 4 ayat 2
Berikut adalah beberapa jenis penghasilan yang menjadi objek PPh Pasal 4 Ayat 2:
1. Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
Penghasilan yang diperoleh dari persewaan tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh final berdasarkan Pasal 4 Ayat 2. Pemotongan pajak dilakukan oleh pihak penyewa dan disetorkan ke kas negara.
2. Penghasilan dari Transaksi Penjualan Tanah dan/atau Bangunan
Penjualan tanah dan/atau bangunan juga termasuk objek PPh Pasal 4 Ayat 2. Pajak penghasilan ini dikenakan pada nilai bruto dari transaksi penjualan tersebut.
3. Penghasilan dari Bunga Deposito dan Tabungan
Bunga yang diperoleh dari deposito dan tabungan di bank atau lembaga keuangan lainnya dikenakan PPh final. Pajak ini langsung dipotong oleh bank atau lembaga keuangan tempat deposito atau tabungan tersebut disimpan.
4. Penghasilan dari Hadiah dan Undian
Hadiah dan undian yang diterima oleh individu atau badan juga merupakan objek PPh Pasal 4 Ayat 2. Pajak atas hadiah dan undian ini dipotong oleh pihak penyelenggara sebelum diberikan kepada pemenang.
5. Penghasilan dari Transaksi Derivatif
Penghasilan yang diperoleh dari transaksi derivatif di bursa efek termasuk dalam objek PPh Pasal 4 Ayat 2. Pajak atas penghasilan ini dipotong oleh lembaga yang mengelola bursa efek.
6. Penghasilan dari Dividen
Dividen yang dibayarkan oleh suatu perusahaan kepada pemegang saham dikenakan PPh final berdasarkan Pasal 4 Ayat 2. Pajak atas dividen ini dipotong oleh perusahaan yang membayar dividen.
7. Penghasilan dari Transaksi Saham dan Sekuritas Lainnya
Transaksi saham dan sekuritas lainnya yang dilakukan di bursa efek dikenakan PPh final. Pajak ini dipotong oleh lembaga yang mengelola bursa efek sebelum dana hasil penjualan diterima oleh penjual.
8. Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi
Usaha jasa konstruksi juga termasuk dalam objek PPh Pasal 4 Ayat 2. Pajak atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dipotong oleh pihak yang menggunakan jasa konstruksi tersebut.
Kesimpulan
PPh Pasal 4 Ayat 2 mencakup berbagai jenis penghasilan yang dikenakan pajak final. Memahami objek pajak ini penting bagi Wajib Pajak untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan menghindari sanksi atau denda. Jika Anda memerlukan bantuan lebih lanjut mengenai perpajakan, termasuk penghitungan dan pelaporan PPh Pasal 4 Ayat 2, jangan ragu untuk menghubungi konsultan pajak profesional.
Kunjungi Odito Consulting untuk informasi lebih lanjut dan konsultasikan kebutuhan audit inventory Anda. Dengan bantuan profesional dari Odito Consulting, urusan perpajakan dan audit inventory Anda akan lebih mudah dan terjamin keakuratannya.