Meta Description: Pelajari perbedaan antara Pajak PB1 (Pajak Restoran) dan PPN agar tidak salah paham dalam pembayaran pajak restoran. Simak penjelasannya di sini.
Mengelola pajak sering kali membingungkan, terutama ketika berhadapan dengan berbagai jenis pajak seperti Pajak PB1 dan PPN. Meskipun keduanya adalah jenis pajak, Pajak PB1 (Pajak Restoran) dan PPN memiliki perbedaan yang signifikan. Artikel ini akan membantu Anda memahami perbedaan tersebut agar tidak keliru dalam pembayaran pajak.
Apa itu PB1?
PB1, atau Pajak Bangunan 1, adalah pajak restoran yang dikenakan kepada pelanggan atas pelayanannya. Pajak ini biasanya dicantumkan di struk yang diberikan setelah pelanggan menyelesaikan transaksi. PB1 kini masuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dan diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pihak restoran berhak memungut PB1 dari pelanggan atas pelayanan yang diberikan. Restoran dan tempat makan publik lainnya dianggap sebagai fasilitas penyedia makanan dan minuman yang dipungut bayaran oleh pemerintah daerah.
Perbedaan PB1 dan PPN
Sebagai pelanggan, penting untuk mengetahui perbedaan antara PB1 dan PPN agar tidak keliru dalam pembayaran. Berikut penjelasan perbedaan antara kedua pajak tersebut:
1. Jenis
PB1 adalah pajak daerah yang dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pemda), sementara PPN adalah pajak pusat yang dikelola oleh Pemerintah Pusat. Hasil pengumpulan PB1 digunakan untuk keperluan daerah terkait, sedangkan PPN digunakan untuk keperluan negara.
2. Tarif
PB1 dan PPN sering disalahartikan karena tarifnya yang sama. Namun, tarif PPN telah dinaikkan menjadi 11% sejak 1 April 2022, sementara tarif PB1 masih berada di angka 10%. Tarif PB1 diatur oleh masing-masing daerah berdasarkan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
3. Subjek Pajak
Subjek pajak untuk PB1 adalah individu atau badan yang membeli makanan atau minuman dari restoran. Sedangkan untuk PPN, subjek pajaknya adalah pengusaha yang telah ditetapkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pelanggan restoran wajib membayar PB1 yang nantinya disetorkan pemilik restoran ke kas daerah.
4. Objek Pajak
Objek pajak restoran merujuk pada pelayanan restoran berupa penjualan makanan atau minuman baik di tempat pelayanan atau di tempat lain. Ada pengecualian yang membuat objek restoran tidak dikenakan PB1, yaitu:
- Pelayanan restoran atau rumah makan yang tergabung dalam manajemen hotel.
- Pelayanan di restoran atau rumah makan dengan penjualan di bawah Rp200 juta per tahun.
Rumus Hitungan PB1
Untuk menghitung PB1 atau pajak restoran, terdapat rumus sederhana yang perlu diingat oleh pelanggan. Rumusnya adalah:
PB1=Dasar Pengenaan Pajak (DPP)×Tarif PB1\text{PB1} = \text{Dasar Pengenaan Pajak (DPP)} \times \text{Tarif PB1}PB1=Dasar Pengenaan Pajak (DPP)×Tarif PB1
Cara Menghitung PB1
Berikut adalah skenario hitungan berdasarkan rumus di atas:
Bu Cherry dan keluarganya merayakan liburan Natal dengan makan malam di restoran Nuansa Hangat. Mereka memesan makanan dan minuman sebagai berikut:
Item | Jumlah | Harga | Total (Rp) |
---|---|---|---|
Nasi goreng | 2 | 20.000 | 40.000 |
Bakmi goreng | 2 | 25.000 | 50.000 |
Kepiting asap | 1 | 400.000 | 400.000 |
Jeruk hangat | 4 | 15.000 | 60.000 |
Total | 550.000 |
Restoran menerapkan pajak sebesar 10%. Jadi, tarif pajak yang dikenakan adalah 10% dari Rp550.000, yaitu Rp55.000. Total biaya yang harus dibayarkan Bu Cherry sekeluarga adalah Rp605.000 (Rp550.000 + Rp55.000).
Kesimpulan
PB1 adalah pajak yang dibebankan kepada pelanggan restoran atau rumah makan yang diatur oleh peraturan dari Pemerintah Daerah. Mengetahui perbedaan antara PB1 dan PPN penting untuk memastikan tidak salah paham dalam pembayaran pajak. Jadi, jangan terkejut jika setiap pembelian di restoran atau rumah makan besar menerapkan tarif pajak tersebut.