Sebagai seorang yang mempunyai berkecimpung dalam jasa konsultan pajak, pastinya juga terdapat kewajiban untuk bayar pajak. Pada dasarnya, hal tersebut merupakan suatu kewajiban bagi setiap warga yang memenuhi kriteria.
Untuk pembayaran pajaknya tersebut juga telah diatur dalam Undang-Undang PPh pasal 21. Pada intinya, pihak konsultan diwajibkan atau mendapat pemotongan atas penghasilan pekerjaan dan jasanya.
Mengingat urusan perpajakan seperti ini sangatlah penting, maka tidak ada salahnya untuk dipahami dengan baik. Nah, berikut ini adalah beberapa hal terkait pajak tersebut yang wajib untuk diketahui.
Hal Penting Terkait Profesi Jasa Konsultan Pajak
Terdapat beberapa hal penting untuk diketahui terkait profesi seseorang di bidang jasa konsultan pajak. Hal paling utama yang penting diketahui adalah terkait berapakah besarannya dan kapan seseorang diwajibkan membayarnya.
Nah, untuk mengetahui informasi terkait hal tersebut, silakan simak beberapa hal yang ada di bawah ini.
1. Besar Pajak Untuk Konsultan Perorangan
Terkait berapa besar pajak seorang konsultan perorangan sebenarnya telah diatur dalam UU PPh pasal 21. Berikut adalah penjelasan aturan besaran pajaknya:
- Dikenakan sebesar 5 % apabila penghasilannya mencapai 50 juta / tahun
- Dikenakan sebesar 15 % jika penghasilan ada di angka 50 juta sampai 250 juta rupiah pertahun.
- Dikenakan tarif 25 % jika mempunyai penghasilan antara 250 juta sampai 500 juta rupiah pertahun
- Dikenai beban sebesar 30 % apabila penghasilan lebih dari 500 juta rupiah / tahunnya
- Apabila tidak mempunyai NPWP, tarif pajaknya akan lebih tinggi 20 % dibandingkan yang mempunyai NPWP
Dari rincian di atas dapat dilihat berapa besar persentase yang harus dibayarkan oleh seorang konsultan secara perorangan. Bisa dikatakan bahwa besaran pajaknya tergantung dengan berapa penghasilan yang dihasilkan dalam satu tahun kalender.
2. Kapan Pajak Mulai Dibebankan?
Pada perhitungan pajak para konsultan perorangan ini, pada dasarnya ditentukan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan peraturan tentang pengenaan tarif perpajakan lainnya. Jumlah dari PTKP tersebut telah diatur dalam Permen Keuangan nomor 101/PMK.010/2016.
Pada peraturan tersebut disebutkan penyesuaian PTKP sebesar 54 juta dalam setahun dan 4,5 juta per bulan. Untuk lebih lengkap tentang hal tersebut, berikut ini adalah rinciannya:
- Status lajang / belum menikah, PTKP-nya sebesar 54 juta per tahunnya
- Penghasilan suami ditambah istri, PTKP sebesar 54 juta per tahunnya
- Status sudah kawin dan penghasilan dalam satu bulan, PTKP 4,5 juta
- Mempunyai tanggungan keluarga paling banyak 3 orang yakni hubungan sedarah dan semenda garis keturunan lurus serta anak angkat, PTKP-nya sebesar 4,5 juta per bulan.
Apabila besar penghasilan tidak lebih dari PTKP, maka tidak akan dibebankan biaya perpajakan. Akan tetapi, saat jumlah penghasilannya sudah melebihi PTKP, maka akan diberikan beban pajaknya sesuai peraturan undang-undang.
Memahami berbagai hal tentang pajak jasa konsultan pajak di atas adalah hal penting. Apalagi untuk Anda yang mungkin berencana ingin terjun dan pekerja dalam bidang konsultan perpajakan seperti ini, pasti harus memahami dengan baik.
Pasalnya, sebagai warga negara yang baik dan bijak membayar pajak adalah hal wajib untuk dilakukan. Oleh karena itu, apabila perusahaan atau Anda secara perorangan membutuhkan bantuan perhitungan, maka bisa hubungi jasa terpercaya dari odito.co.id.