Istilah pajak serta bea cukai tentu sudah tak asing di telinga. Namun di era modern ini mungkin masih banyak yang mengira jika pajak dan bea cukai adalah kedua hal yang sama, yakni pungutan dari negara kepada rakyatnya. Padahal keduanya tak hanya terbatas pada pungutan saja, selain itu tak heran jika jasa konsultan pajak diperlukan dalam hal ini.
Untuk lebih jelasnya, simak pengertian dari masing-masing pungutan wajib tersebut serta perbedaannya di bawah ini.
Pajak
Adalah iuran wajib dibebankan negara untuk rakyat baik perseorangan hingga badan dan sifatnya memaksa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rakyat juga tidak mendapatkan imbalan secara langsung, karena yang dibayarkan oleh rakyat digunakan untuk membiayai keperluan negara demi kesejahteraan rakyat.
Sehingga tax bukanlah sebuah hak, namun kewajiban dari setiap warga negara guna pembangunan nasional dan pembiayaan negara. Untuk perseorangan, pajak yang dibebankan adalah tax penghasilan. Sementara bagi badan usaha, terdapat lebih banyak jenis tax dan harus dibayarkan.
Bea Cukai
Terdapat dua pengertian, dimana bea merupakan pungutan resmi negara atas barang impor maupun ekspor yang melewati wilayah kepabeanan. Contohnya orang yang membeli suatu barang dari e-commerce luar negeri wajib membayar bea impor, atau badan usaha yang mengimpor barang dari luar negeri untuk selanjutnya dijual kembali di Indonesia.
Sedangkan cukai merupakan pungutan resmi negara atas barang yang memiliki karakteristik serta sifat khusus, atau barang yang pemakaiannya dapat menyebabkan pengaruh buruk bagi pengguna maupun lingkungan. Contohnya adalah produk minuman beralkohol dan tembakau.
Beda Cukai dan Pajak
Setelah memahami pengertian di atas, berikut beberapa perbedaan yang terlihat dari kedua jenis pungutan ini.
Pajak
Bersifat memaksa serta tidak ada balasan jasa secara langsung untuk masyarakat, dikelola oleh pemerintah pusat dan daerah baik kota/kabupaten atau provinsi, Wajib Pajak (WP) melaporkan harta penghasilan atau harta kekayaan yang menjadi objek pajak, jatuh tempo pembayaran pada tahun fiskal yakni jangka waktu selama dua belas bulan berturut-turut, perhitungan tarif serta penyusunan SPT pajak dilakukan oleh WP.
Bea Cukai
Sifatnya sesuai kebijakan kegiatan yang dijalankan, hanya dikelola oleh pemerintah pusat, perhitungan dilakukan oleh pihak pemerintah dan bergantung transaksi yang terjadi, jatuh tempo pembayaran ketika dilakukan kegiatan ekspor serta impor barang dan ketika pemakaian atau konsumsi barang objek cukai, perhitungan tarif dilakukan pemerintah.
Jasa Konsultan Pajak
Jasa konsultan pajak merupakan pihak yang tepat ketika Anda memerlukan bantuan terkait perhitungan, penyusunan, serta pelaporan pajak. Terlebih tax yang perlu dihitung adalah pajak perusahaan atau bisnis skala besar, sehingga menyerahkan kepada jasa konsultan seperti Odito adalah pilihan terbaik.
Odito menawarkan konsultasi terkait seluruh keluhan dan kebutuhan klien, menerima seluruh data transaksi dan informasi untuk dilakukan perhitungan, pembayaran, serta pelaporan pajak SPT bulanan dan tahunan, hingga melakukan evaluasi secara berkala.
Meskipun kerap dianggap sama, rupanya bea cukai dan pajak memiliki perbedaan cukup mencolok. Butuh jasa konsultan pajak? pilih Odito sebagai konsultan penyedia jasa tax service terpercaya.