Salah satu jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh Wajib Pajak Badan atau badan usaha adalah PPh 22. Dalam pelaksanaannya, pasti memerlukan jasa konsultan pajak untuk membantu bisnis dalam hal memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat. Berbicara mengenai PPh 22, berikut penjelasan lengkap terkait tarif hingga cara menghitungnya.
Sekilas Tentang PPh 22
PPh Pasal 22 atau pajak penghasilan dikenakan untuk badan usaha tertentu, baik milik swasta hingga pemerintah yang melakukan kegiatan impor, re-impor, serta ekspor. Sehingga bentuk pemotongan atau pemungutan pajak dilakukan satu pihak bagi Wajib Pajak (WP) yang berkaitan dengan perdagangan barang. Pemungut, obyek, ketentuan PPh, hingga tarifnya terbilang lebih rumit jika dibandingkan dengan lainnya seperti PPh 21 atau 23. Umumnya tax ini akan dikenakan untuk perdagangan barang yang terbilang menguntungkan, sehingga penjual bahkan pembelinya bisa menerima keuntungan dari transaksi tersebut.
Baca Juga : Konsultan Pajak Tangerang Terbaik dan Profesional
Perhitungan Tarif
Berikut tarif PPh 22 yang perlu diketahui:
Impor
- Menggunakan Angka Pengenal Impor (API): 2,5% x nilai impor.
- Non API: 7,5% x nilai impor.
- Tidak dikuasai: 7,5% x harga jual lelang.
Penjualan produk berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
- Kertas: 0.1% x DPP PPN.
- Semen: 0.25% x DPP PPN.
- Baja: 0.3% x DPP PPN.
- Otomotif: 0.45% x DPP PPN.
Pembelian bahan yang diperlukan industri dari pedagang
Ditetapkan 0,25% x harga beli.
Impor tepung terigu, kedelai, dan gandum oleh importir menggunakan API
0,5% x nilai impor.
Penjualan 5% harga jual tidak termasuk PPnBM dan PPN
- Kapal pesiar atau sejenisnya dengan harga lebih dari Rp 10.000.000.000.
- Pesawat udara dengan harga lebih dari Rp 20.000.000.000.
- Rumah dan tanah seharga atau pengalihan harga di atas Rp 10.000.000.000 luas bangunan lebih dari 500 m^2.
Cara Hitung
Sebagai contoh, pembelian empat buah komputer dari PT. Jaya Abadi dengan harga beli Rp 22 juta termasuk PPN. Besaran pungutan tax atas pembelian komputer tersebut adalah sebagai berikut:
- Harga beli Rp 22 juta.
- Dasar Pengenaan Pajak Rp 20 juta (100/110 x Rp 22 juta)
- PPh 22 (1,5% x Rp 20 juta) = Rp 300 ribu.
PPh Pasal 22 Umum dan Bendaharawan / BUMN
PPh Pasal 22 tidak hanya berkaitan dengan pemungutan pajak oleh badan usaha tertentu, namun juga mencakup pemungutan yang dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Untuk memahami lebih lanjut, mari kita telusuri lebih detail.
PPh 22 Bendaharawan
PPh 22 Bendaharawan merujuk pada pemungutan pajak yang dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah atas penyerahan barang kepada rekanan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta lembaga-lembaga negara lain yang terkait dengan pembayaran atas penyerahan barang.
PPh 22 BUMN
Dalam konteks BUMN, PPh 22 BUMN mengacu pada pajak yang dipungut oleh BUMN atas pembayaran atau penyerahan barang.
Subjek dan Objek Pajak
Seiring waktu, ada beberapa perubahan dalam peraturan mengenai pemungutan PPh 22. Terbaru, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.010/2017, objek PPh pasal 22 mencakup beberapa hal sebagai berikut:
- Impor dan Ekspor Barang: Ini mencakup impor dan ekspor barang oleh eksportir untuk komoditas seperti tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam.
- Pembayaran atas Pembelian Barang oleh Pemerintah: Pemungutan pajak dilakukan oleh bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang mencakup pemerintah pusat, daerah, dan instansi lainnya.
- Mekanisme Uang Persediaan (UP): Ini berkaitan dengan pembayaran atas pembelian barang dengan UP oleh bendahara pengeluaran.
- Pembayaran Kepada Pihak Ketiga: Ini mencakup pembayaran langsung oleh KPA atau pejabat yang diberi delegasi oleh KPA.
- Pembelian Barang untuk BUMN: Pajak dipungut atas pembelian barang atau bahan untuk BUMN.
- Penjualan Hasil Produksi: Pemungutan pajak pada penjualan hasil produksi kepada distributor oleh industri tertentu.
- Penjualan Kendaraan Bermotor: Ini mencakup penjualan oleh ATPM, APM, dan importir umum kendaraan bermotor.
- Penjualan Migas: Pajak dipungut dari penjualan migas oleh produsen atau importir.
- Pembelian dari Pedagang Pengumpul: Ini berkaitan dengan pembelian bahan-bahan oleh industri dari sektor seperti kehutanan dan pertanian.
- Penjualan Barang Mewah: Pajak dikenakan pada penjualan barang yang tergolong sangat mewah oleh wajib pajak badan.
Cara Penghitungan dan Tarif PPh Pasal 22
Pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan dengan beberapa tarif yang berbeda, tergantung pada jenis transaksi dan pihak yang terlibat. Berikut adalah beberapa tarif pemungutan PPh Pasal 22:
- Impor Barang Tertentu: Biasanya sebesar 2,5% atau 7,5% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) impor.
- Pembelian Barang Oleh Pemerintah: Biasanya sebesar 1,5% dari DPP.
- Pembelian Barang Untuk BUMN: Biasanya sebesar 1,5% dari DPP.
- Penjualan Hasil Produksi Tertentu: Biasanya sebesar 0,25% hingga 1,5% dari DPP penjualan.
- Penjualan Kendaraan Bermotor: Tarif bervariasi tergantung jenis kendaraan, biasanya antara 0,45% hingga 1,5% dari DPP.
- Pembelian Barang Mewah: Tarifnya berkisar antara 5% hingga 125% dari DPP, tergantung jenis barang mewahnya.
Mekanisme Pelaporan dan Penyetoran
Wajib Pajak yang melakukan pemungutan PPh Pasal 22 harus melaporkan dan menyetor pajak yang telah dipungut ke kas negara. Pelaporan dilakukan dengan mengisi formulir SPT Masa PPh Pasal 22. Penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) ke bank persepsi yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Bagi Wajib Pajak yang melakukan pemotongan PPh Pasal 22, pemotongan tersebut dapat dijadikan kredit pajak pada saat melaporkan SPT Tahunan PPh. Ini berarti jumlah pajak yang harus dibayarkan bisa dikurangi dengan jumlah PPh Pasal 22 yang telah dipotong.
Sanksi
Apabila Wajib Pajak tidak memungut, tidak menyetor, atau kurang menyetor PPh Pasal 22 yang seharusnya, maka dapat dikenakan sanksi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang tidak/tidak sepenuhnya disetor. Selain itu, dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
Kesimpulan
PPh Pasal 22 merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak dari berbagai sektor ekonomi. Penting bagi setiap pelaku usaha untuk memahami dan mematuhi ketentuan perpajakan ini agar tidak menimbulkan risiko sanksi. Namun, perpajakan bisa menjadi hal yang kompleks untuk sebagian orang. Bagi mereka yang memerlukan panduan lebih lanjut atau konsultasi mengenai perpajakan, odito.co.id bisa menjadi referensi yang tepat. Kami menyediakan berbagai informasi dan layanan terkait perpajakan yang dapat membantu pelaku usaha dalam memahami dan mematuhi kewajiban perpajakannya dengan benar.