Jasa Laporan Pajak

Odito sebagai konsultan penyedia Jasa Laporan Pajak akan membantu bisnis Anda memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat, baik perhitungan maupun pelaporan pajak, bulanan (SPT Masa) atau tahunan (SPT Tahunan), baik untuk pribadi maupun usaha Anda. Pelaporan Pajak yang kami tangani yaitu PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25, PPh 26, PPh 4 ayat 2, PPN, SPT Tahunan Badan dan SPT Tahunan Pribadi. 

odito character

Kebanyakan Pengusaha dan/atau Perusahaan juga pasti pernah mengalami hal ini

  • Owner dan termasuk karyawan memiliki pengetahuan terbatas tentang peraturan perpajakan, yang dapat menyebabkan kesalahan pelaporan dan denda pajak.
  • Peraturan perpajakan yang kompleks dan berubah-ubah dapat menimbulkan masalah bagi perusahaan yang tidak memiliki keahlian dalam bidang ini.
  • Kesalahan dalam pelaporan pajak dapat mengakibatkan koreksi berikutnya, denda, atau pemeriksaan pajak lebih lanjut.
  • Belum memiliki pemahaman tentang potensi pengurangan pajak, insentif, dan strategi perencanaan pajak yang memadai.
  • Membutuhkan Konsultasi Pajak Strategis untuk mengambil keputusan strategis saat melakukan ekspansi bisnis yang dapat memiliki dampak signifikan pada kewajiban pajak.

Keuntungan dari Layanan Jasa Laporan Pajak :

Kepatuhan Pajak yang Lebih Baik

memastikan bahwa penghitungan, pelaporan, dan pembayaran pajak dilakukan dengan benar dan tepat waktu, menghindari potensi sanksi atau denda

Optimalisasi Pajak

Mengidentifikasi peluang untuk mengurangi beban pajak dengan memanfaatkan berbagai insentif dan pengurangan pajak yang sah secara hukum.

Peningkatan Kepercayaan Stakeholder

Meningkatkan kepercayaan dari berbagai pihak, termasuk investor, mitra bisnis, dan lembaga keuangan, karena menunjukkan komitmen perusahaan untuk menjalankan bisnis dengan integritas dan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.

Pengurangan Risiko Hukum

Menghindari pelanggaran peraturan perpajakan dan potensi konsekuensi hukum yang dapat merugikan bisnis.

Pengurangan Biaya Operasional

Menghindari kesalahan perhitungan atau pelaporan pajak, perusahaan dapat mengurangi risiko audit yang berpotensi mengakibatkan biaya tambahan.

Odito Consulting Dapat Membantu memecahkan masalah anda dengan langkah berikut:

Jasa Laporan Pajak

Konsultasi

Melakukan dan memberikan konsultasi terkait semua keluhan dan kebutuhan client yang terjadi di kegiatan usaha/perusahaan

Memberikan Penawaran dan Kesepakatan kerja sama

Memberikan penawaran jasa : - PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25, PPh 26, PPh 4 ayat 2, PPN, SPT Tahunan Badan dan SPT Tahunan Pribadi. - Jasa Projek Lainnya"

Proses Perpajakan

Menerima semua data transaksi dan informasi untuk dilakukan perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak di SPT Bulanan dan Tahunan

Evaluasi

Melakukan Evaluasi dan reviu secara berkala dari hasil rekomendasi dan memberikan laporan hasil implementasi

Jasa Pajak yang Odito tawarkan:

Mulai dari
2,9 Juta / Bulan

✅ Pengurusan Izin Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
✅ Pengurusan Izin Pengusaha Kena Pajak (PKP)
✅ Pengurusan Dokumen Pajak Perusahaan
✅ Pengurusan Perpanjangan Sertifikat Elektronik
✅ Pengurusan EFIN Pribadi dan Badan Usaha
✅ Penerbitan Faktur Pajak (Jika PKP)

odito character

Jasa Layanan Pajak (Non PKP/PKP)

Mulai dari
3,9 Juta / Bulan

✅ Melakukan Perhitungan PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25, PPh 26, PPh 4 ayat 2, dan PPN
✅ Membantu melakukan Pembayaran Setor Pajak
✅ Membantu melaporkan SPM (Bulanan) dan SPT (Tahunan) Badan dan/atau Pribadi
✅ Cetak Tagihan Pajak
✅ Bukti Potong PPH 21, PPH 23 dan PPH 4(2)
✅ Memberikan Konsultasi terkait Perpajakan

Mulai Konsultasi Pajak Bersama Ahlinya

    Artikel Pajak

    Konsultasi pajak online telah menjadi solusi modern yang sangat efektif di era digital ini. Dengan semakin berkembangnya teknologi, banyak layanan yang beralih …

    Membayar pajak tepat waktu adalah kewajiban setiap warga negara dan badan usaha. Selain menjadi kontribusi penting bagi pembangunan negara, ada banyak keuntungan …

    Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2 adalah jenis pajak final yang dikenakan pada beberapa jenis penghasilan tertentu. Pajak ini bersifat final, …