You are currently viewing Jasa Konsultan Pajak Jakarta dari Odito: Solusi Perpajakan Terpercaya

Jasa Konsultan Pajak Jakarta dari Odito: Solusi Perpajakan Terpercaya

  • Post category:Tips Pajak

Menghadapi kesulitan dalam mengelola pajak bisnis Anda di Jakarta? Kompleksitas aturan pajak sering kali membuat Anda kebingungan? Jangan khawatir lagi, karena Odito hadir untuk menyediakan solusi yang tepat untuk kebutuhan perpajakan Anda.

Odito merupakan salah satu penyedia layanan akuntansi dan perpajakan yang menawarkan jasa konsultan pajak di Jakarta. Kami menyediakan proses pelayanan yang sangat mudah dan praktis, hanya dengan mengetik pesan saja.

Layanan Jasa Konsultan Pajak Jakarta

Kami memiliki tim profesional yang siap membantu Anda secepat mungkin dengan hasil yang terjamin akurat dan terpercaya. Berikut adalah layanan pajak yang kami tawarkan:

  • PPh 21: Pajak penghasilan atas gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh individu.
  • PPh 22: Pajak yang dikenakan atas kegiatan perdagangan ekspor, impor, dan re-impor.
  • PPh 23: Pajak penghasilan atas dividen, bunga, royalti, hadiah, dan penghargaan lainnya.
  • PPh 25: Pajak penghasilan yang dibayar secara angsuran.
  • PPh 26: Pajak penghasilan yang dikenakan pada Wajib Pajak luar negeri.
  • PPh 29: Pajak penghasilan kurang bayar yang tercantum dalam SPT Tahunan.
  • PPh 4 Ayat 2: Pajak final atas penghasilan tertentu.
  • PPh UMKM: Pajak penghasilan final untuk usaha mikro, kecil, dan menengah.

Daftar Biaya Jasa Konsultan Pajak Jakarta

Kami menawarkan berbagai paket layanan dengan biaya yang kompetitif dan terjangkau. Mulai dari 2,9 juta per bulan untuk Jasa Pajak Layanan Pendukung dan 3,9 juta per bulan untuk Jasa Layanan Pajak (Non PKP/PKP).

Jasa Pajak Layanan Pendukung

Mulai dari 2,9 juta / Bulan:

  • Pengurusan Izin Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Pengurusan Izin Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Pengurusan Dokumen Pajak Perusahaan
  • Pengurusan Perpanjangan Sertifikat Elektronik
  • Pengurusan EFIN Pribadi dan Badan Usaha
  • Penerbitan Faktur Pajak (Jika PKP)

Jasa Layanan Pajak (Non PKP/PKP)

Mulai dari 3,9 juta / Bulan:

  • Melakukan Perhitungan PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25, PPh 26, PPh 4 ayat 2, dan PPN
  • Membantu melakukan Pembayaran Setor Pajak
  • Membantu melaporkan SPM (Bulanan) dan SPT (Tahunan) Badan dan/atau Pribadi
  • Cetak Tagihan Pajak
  • Bukti Potong PPh 21, PPh 23 dan PPh 4(2)
  • Memberikan Konsultasi terkait Perpajakan

Kapan Anda Bisa Konsultasi dengan Staff Pajak Kami?

Kantor kami beroperasi dari pukul 09.00 hingga 17.00 WIB setiap hari Senin hingga Jumat. Tim kami tersedia selama jam produktif tersebut dan jadwal layanan perpajakan disesuaikan dengan ketentuan jam masing-masing tim.

Kami akan memilihkan staff pajak dengan ketersediaan waktu yang cocok dengan kebutuhan perusahaan Anda.

Mengapa Harus Memilih Odito Sebagai Jasa Konsultan Pajak Jakarta?

  • Proses cepat dan mudah: Konsultasi sekarang, proses bisa langsung kami kerjakan.
  • Pelayanan secara online yang praktis: Semudah mengirim pesan.
  • Tim profesional dan berpengalaman: Fokus terhadap pelayanan kepada pelanggan.
  • Biaya kompetitif dan terjangkau: Mulai dari 2,9 juta per bulan.
  • Jaminan kualitas: Hasil terbaik yang dapat kami pastikan.

Hubungi Kami Hari Ini!

Jangan biarkan pajak menjadi beban yang membebani Anda atau bisnis Anda. Temukan solusi yang Anda butuhkan dengan Odito, konsultan pajak terpercaya Anda di Jakarta. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs Odito dan jadwalkan konsultasi Anda sekarang!