Dalam mengurus urusan pajak perusahaan, biasanya akan diserahkan pada jasa konsultan pajak profesional. Hal itu tentu merupakan langkah tepat mengingat kegiatan ini terbilang cukup rumit dan kompleks untuk dikerjakan.
Adanya konsultan tersebut dapat memberikan kemudahan dan kepraktisan dalam proses perhitungan pajak. Oleh karena alasan itu jugalah, saat ini kebutuhan akan jasa tersebut semakin meningkat baik untuk perorangan maupun perusahaan.
Namun, Anda perlu mengetahui juga berapakah tarif untuk mendapatkan jasa dari para konsultan tersebut. Nah, untuk mencari tahu akan hal tersebut, Anda bisa simak pada ulasan di bawah ini.
Persyaratan Sebelum Menggunakan Konsultan
Setiap tahunnya, biaya tarif menggunakan bantuan konsultan bisa mengalami peningkatan. Apalagi saat terdapat cukup banyak permintaan klien, pastinya harganya bisa menjadi lebih tinggi dibandingkan biasanya.
Pada umumnya, terdapat dua macam biaya konsultasi, yakni pembuatan SPT pribadi dan juga SPT untuk perusahaan. Akan tetapi, khusus pada SPT perusahaan umumnya diperlukan setiap bulan dan juga tahunan.
Sebelum memasuki perhitungan, para wajib pajak harus memenuhi persyaratan tertentu agar bisa melakukan konsultasi. Bagi perusahaan, umumnya harus mengirimkan jumlah omzet setahun, beban administrasi dan semacamnya, laporan keuangan, modal, NPWP, sampai dengan rekening koran setahun.
Baca Juga : Mengapa Jasa Pelatihan Pajak dan Akunting Itu Sangat Penting?
Sementara bagi perorangan, dokumennya lebih sederhana yakni, NPWP, KTP, jumlah penghasilan, dan hutang. Selanjutnya, berdasarkan data yang diperoleh pada persyaratan tersebut dapat dilihat seperti apa dan berapa tarif yang ditentukan.
Berapakah Tarif Konsultan Pajak Terbaru?
Berdasarkan hasil pengumpulan semua syarat sebelumnya, pihak dari jasa konsultan pajak dapat menentukan tarifnya. Biasanya, harga yang ditawarkan dalam mengerjakan perhitungan pajak oleh konsultan antara lain adalah sebagai berikut.
- SPT Pribadi mulai dari 300 ribu sampai 2,5 juta rupiah
- SPT Perusahaan bulanan harganya 1 juta rupiah sampai 3 jutaan rupiah
- SPT Perusahaan tahunan harga 3,5 juta sampai 5 jutaan rupiah
Dilihat dari hasil laporan SPT tahunan, tarif dari pihak konsultan dapat berkisar mulai satu jutaan sampai dengan 5 jutaan rupiah bagi perorangan. Sementara bagi para pemilik badan usaha atau perusahaan, biayanya sekitar 2 sampai 7 jutaan.
Selain hal tersebut, tarifnya juga bisa ditentukan dari besar pendapatan perusahaan klien. Semakin tinggi penghasilan perusahaan yang dipegang, maka besaran tarifnya juga akan menjadi lebih tinggi.
Sedangkan laporan selain SPT seperti Tax Amnesty, biasanya ada biayanya sendiri. Besaran biayanya tersebut umumnya akan lebih mahal dibandingkan laporan pajak SPT, yakni bisa mencapai 25 sampai dengan 25 juta rupiah.
Menurut ulasan di atas, bisa diketahui bahwa tarif dari jasa konsultan pajak dapat berbeda-beda tergantung kondisi klien dan jenis tugasnya. Untuk tugas perhitungan Tax Amnesty, biayanya lebih mahal karena punya tingkat kesulitan tinggi.
Melihat ada banyak tingkatan biaya dari jasa tersebut, Anda pastinya harus memilih konsultan yang terbaik. Oleh karena itu, Anda bisa menyerahkan urusan perpajakan tersebut pada konsultan berpengalaman dari odito.co.id.