Kebutuhan perusahaan akan jasa konsultan pajak saat ini cukup tinggi. Pasalnya, masalah pajak ini bukanlah hal sepele dan memerlukan keahlian khusus sehingga tidak bisa dilakukan sebarang orang.
Tentunya, saat menggunakan jasa tersebut terdapat tarif biaya yang harus dibayarkan oleh pihak pengguna. Biasanya, tarif tersebut besarnya tidak sama antara konsultan satu dengan yang lainnya.
Lantas, apakah yang membuat adanya perbedaan tarif antar layanan konsultasi pajak tersebut? Untuk mengetahui apa alasannya, Anda dapat mengetahuinya pada pembahasan yang ada di bawah ini.
Mengapa Harus Memakai Jasa Konsultan?
Sebelum membahas tentang perbedaan tarif, akan dibahas terlebih dahulu mengapa jasa tersebut sangat dibutuhkan. Seperti diketahui, masalah pajak terkadang menjadi kendala tersendiri bagi perorangan ataupun perusahaan besar.
Hal yang menjadi kesulitannya adalah pada proses perhitungan yang cukup rumit. Kondisi tersebut mau tidak mau malah menjadi tantangan bagi setiap perusahaan untuk dapat mengatasi hal-hal seputar pajak.
Kerumitan tersebut pastinya hanya dapat dikerjakan oleh orang-orang dengan keahlian khusus dalam perpajakan. Hal itulah yang ditawarkan oleh para konsultan di luar sana untuk membantu perusahaan mengurus perpajakan.
Kehadiran dari konsultan tersebut menjadi salah satu cara singkat, mudah, dan efektif dalam mengurusi masalah perhitungan pajak sampai dengan penyetoran pajaknya. Akan tetapi, seiring terjadinya banyak perubahan dalam ekonomi, mulai tercipta penyesuaian dalam harga.
Namun, perbedaan harga tersebut biasanya disebabkan oleh berbagai hal mendasar. Terlepas dari itu, peranan dari konsultan untuk pajak ini sangat penting bagi suatu perusahaan dalam mengurus permasalahan terkait perpajakan.
Mengapa Biaya Jasa Konsultan Pajak Berbeda-Beda?
Telah disampaikan sebelumnya bahwa biaya dari jasa konsultan pajak ini sangatlah beragam. Hal tersebut dapat terjadi karena faktor perbedaan skala perusahaan dan skala penghasilan yang akan menggunakan jasanya.
Selain itu, perbedaan harga juga disebabkan oleh dinamika biaya operasional setiap daerah yang tidak sama. Pada umumnya, jasa yang terdapat di daerah kota kecil akan lebih kecil jika dibandingkan kota besar.
Untuk memudahkan dalam memahami kisaran tarifnya, berikut ada beberapa gambaran biayanya:
- Perorangan tarifnya sekitar 450 ribu hingga 1,8 juta rupiah
- Usaha skala kecil omzet 200 juta – 5 miliar per tahun, tarifnya sekitar 3,5 juta
- Usaha skala menengah omzet 5 miliar – 10 miliar per tahun, tarifnya dikenakan 5 juta rupiah
- Usaha dalam skala lebih besar dengan omzet 10 miliar sampai 15 miliar per tahun biaya jasanya sekitar 7 juta rupiah
- Perusahaan besar omzet 15 miliar – 20 miliar per tahun tarifnya di angka 9 jutaan
Gambaran tarif diatas berlaku untuk pembuatan SPT. Sementara untuk tarif pengelolaan pendapatan dan lain sebagainya dapat mempunyai perhitungan biaya yang berbeda sesuai kondisi perusahaan serta berbagai aspek di dalamnya.
Berdasarkan penjelasan di atas, perbedaan biaya jasa konsultan pajak dapat dipengaruhi oleh banyak hal seperti dari profil pengguna jasa hingga lokasi perusahaan jasanya. Untuk itu, sebagai klien Anda dapat lebih teliti dalam melihat tarif tersebut.
Pastikanlah jasa yang akan digunakan nanti mempunyai kualitas sesuai dengan harganya. Nah daripada kebingungan mencari jasa dengan tarif sesuai, Anda dapat langsung saja pilih jasa konsultan pajak dari odito.co.id karena sudah terbukti melayani secara baik.