You are currently viewing Mengenal Istilah Pajak yang Terutang dan Utang Pajak

Mengenal Istilah Pajak yang Terutang dan Utang Pajak

  • Post category:Tips Pajak

Berbicara tentang dunia perpajakan pasti kerap mendengar isitlah pajak yang terutang serta utang pajak, terlebih bagi mereka yang telah lama berkecimpung di dunia ini seperti jasa konsultan pajak. Kedua istilah ini rupanya juga kerap dimuat dalam UU KUP serta mudah ditemui dalam UU PPSP. Namun bagi mereka yang masih asing dengan istilah ini, simak penjelasannya berikut.

Pajak yang Terutang

Pajak yang terutang merupakan tax wajib dibayarkan pada suatu saat, dalam masa, tahun, atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Setiap Wajib Pajak (WP) harus membayar tax terutang sesuai ketentuan, pembayaran tidak bergantung pada ada atau tidaknya surat ketetapan.
Besaran pajak terutang menurut SPT atau Surat Pemberitahuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Apabila mendapat bukti jumlah menurut SPT tidak sesuai, maka DJP dapat menetapkan nilai pajak terutang.
Tax dapat menjadi terutang ketika timbul objek yang bisa dikenai tax, namun dalam hal administrasi perpajakan saat terutangnya dapat diatur seperti berikut :

  • Pada suatu saat, bagi PPh yang dipotong pihak ketiga.
  • Pada akhir masa, bagi PPh yang dipungut oleh pihak lain atau dipotong oleh pemberi kerja atas kegiatan usaha, atau oleh pengusaha kena pajak atas pemungutan PPnBM dan PPN.
  • Pada akhir tahun, untuk PPh.

Utang Pajak

Adalah nilai tax yang masih harus dibayarkan, termasuk sanksi administrasi berupa denda, kenaikan, atau bunga yang tercantum dalam surat ketetapan atau surat sejenisnya berdasarkan dari ketentuan peralihan perundang-undangan perpajakan.
Penagihan tax umumnya dilakukan dengan surat ketetapan, meliputi SKPKB, SKPKBT, hingga SKPLB. SKPKB merupakan berkas ketetapan yang menentukan besaran jumlah pokok, jumlah kredit, jumlah kekurangan pembayaran, besaran sanksi, serta jumlah tax yang masih harus dibayarkan oleh WP.
SKPKBT merupakan surat yang menentukan tambahan atas jumlah tax yang telah ditetapkan. Sementara SKPLB merupakan berkas ketetapan lebih bayar yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran dikarenakan jumlah kredit lebih besar daripada pajak terutang atau tidak terutang.

Jasa Konsultan Pajak

Jasa konsultan pajak banyak dimanfaatkan oleh perseorangan maupun perusahaan untuk membantu WP dalam hal kepengurusan tax, sehingga WP bisa melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik.
Namun dalam memilih tax consultant tak boleh sembarangan. Pilih Odito sebagai konsultan penyedia jasa tax service yang bisa membantu bisnis Anda dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat, mulai dari bisnis manufacturing, food & beverage, trading, oil & mining, banking, hospitality, technology, fashion, hingga online business.

Odito merupakan jasa konsultan pajak yang dapat membantu bisnis Anda mulai dari perhitungan hingga pelaporan tax, bulanan (SPT Masa) atau tahunan (SPT Tahunan) baik pribadi hingga perusahaan. Konsultasi bersama ahlinya sekarang melalui website https://odito.co.id/tax-service/